Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Mulai Dibahas, Ini 10 Substansi Pokok Baru yang Dimuat
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Rabu, 09 Juli 2025 - 19:26:00 WIB
Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi KUHAP mengatur kasus penghinaan presiden dan wapres dapat melalui mekanisme restorative justice. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) mengatur kasus terkait penghinaan presiden atau wakil presiden (wapres) dapat melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan penyelesaian di luar pengadilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan, usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia menilai, ujaran kebencian atau penghinaan tersebut, biasanya dimaksudkan sebagai kritik kepada pemerintah. 

"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," ucap Habiburokhman saat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Habiburokhman menyampaikan ketika pembahasan Pasal 77 Revisi KUHAP yang mengecualikan sejumlah kasus untuk diselesaikan di luar pengadilan dengan mekanisme RJ. Namun, poin pengecualian mengenai penghinaan martabat Presiden atau Wakil Presiden, kepala negara sahabat, diatur pada Pasal 77 huruf a.

Dia pun mengusulkan agar ketentuan itu dihapus, sehingga kasus-kasus penghinaan tersebut tak dikecualikan untuk bisa menempuh mekanisme RJ. 

Dengan begitu, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, maka dialog harus dikedepankan. Habiburokhman melihat, tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," tuturnya.

Merespons usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej menyampaikan bahwa pemerintah setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh RJ dalam RUU KUHAP. Pasalnya, dia menilai bahwa kasus defamation law (penghinaan) memiliki sifat berdasarkan klacht delict atau delik aduan.

"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," kata Eddy.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut