Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah sepakat menambah kewenangan advokat dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Nantinya, advokat bisa turut mendampingi saksi dan korban dalam sebuah kasus.
Kesepakatan diambil rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP bersama perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan, pihaknya ingin menguatkan hak warga negara yang bermasalah dengan hukum dalam Revisi KUHAP.
"Selama ini keluhan kawan-kawan advokat ya mereka mendampingi itu sama saja seperti tidak ada mendampingi, kayak saya dulu pernah mendampingi para tersangka makar 212 itu, kita itu cuma boleh duduk, diam, mencatat, ngomong aja nggak boleh, ngomong itu cuma boleh dengan kliennya, memberikan nasihat dan lain sebagainya, mendebat penyidik nggak boleh," ujar Habiburokhman usai rapat.
Atas dasar itu, Habiburokhman menambahkan, RKUHAP memperluas kewenangan advokat dalam mendampingi sebuah kasus.
"Di KUHAP ini advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat. Jadi bisa bersifat aktif," tuturnya.
Selain itu, advokat bisa menyatakan keberatan untuk dimasukan ke BAP bila ada pertanyaan penyidik yang menggiring. Untuk itu, dia menilai, RKUHAP akan bisa menghadirkan sisi keadilan pada masyarakat yang terlibat hukum.
"Jadi situasinya yang tadinya sangat tidak balance antara negara dengan citizen, InsyaAllah dengan pasal-pasal ini yang kita atur baru agak lebih ini, walaupun enggak bener-bener balance 100 persen lebih adil bagi warga negara," ucap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya juga memperluas kewenangan advokat untuk memberi pendampingan hukum. Dalam Revisi KUHAP ini, advokat tak hanya mendampingi tersangka, melainkan saksi dan juga korban.
"Advokat juga bisa mendampingi bukan hanya terdakwa, tapi semua orang yang diperiksa oleh penegak hukum boleh didampingi advokat, semua orang, apakah saksi, apakah baru klarifikasi apakah baru dimintakan informasi, itu boleh didampingi advokat atau bantuan hukum," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama