Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  

Rabu, 01 Oktober 2025 - 18:20:00 WIB
Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU BUMN akan disahkan jadi UU BUMN dalam rapat Paripurna Kamis (2/10/2025) besok. (Foto: iNews.id/Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut