Revisi UU KPK Berlaku, Pengamat: Itu Bakal Mengancam Sektor Investasi
JAKARTA, iNews.id – Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil dari revisi DPR mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Sejumlah pihak pun menyangsikan KPK bakal memiliki taring dalam pemberantasan korupsi seperti dulu hingga kemarin.
Mereka mempresidiksikan, beberapa masalah akan timbul setelah revisi UU KPK berlaku. Salah satunya dalam sektor ekonomi. Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai, UU KPK yang baru itu dapat mengancam sektor ekonomi, salah satunya di bidang investasi.
“Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi. Korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan, dan korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal,” kata Faisal Basri saat dihubungi iNews.id, Kamis (17/10/2019).
Dia menuturkan, kajian para ekonom juga menyimpulkan bahwa korupsi dapat menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. “Studi kami juga menunjukkan argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia,” ujarnya.
Basri menyatakan, banyak pengusaha yang merangkap sebagai politisi. Kondisi itu menurutnya tentu saja akan berdampak kepada konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan di sektor ekonomi. “Batas antara penguasa dan pengusaha kian tipis. Lembaga legislatif semakin dijejali oleh pebisnis. Empat dari lima anggota BPK berasal dari partai politik,” tuturnya.