Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Narkotika Dilanjutkan Agustus 2022, DPR Pastikan Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:33:00 WIB
Revisi UU Narkotika Dilanjutkan Agustus 2022, DPR Pastikan Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan tak ada rencana membahas legalisasi ganja pada revisi UU Narkotika. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU Narkotika No 35 tahun 2009 (RUU Narkotika) pada masa sidang mendatang yakni pertengahan Agustus 2022. Namun DPR menegaskan tak ada pembahasan legalisasi ganja terkait hal tersebut.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus 2022 kita akan memulai pembahasan itu,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan dikutip Kamis (21/7/2021).

Menurut Arsul, pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dokter dan para ahli.

“Tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan RDPU dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.

Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan DPR tidak berencana melegalkan ganja, apalagi digunakan untuk rekreasi. Pihaknya hanya memiliki pemikiran untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis.

“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut