Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, iNews.id – Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anthony Leong menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif. Revisi tersebut diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial.
"Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).
Anthony menegaskan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran harus mengatur platfom digital. Artinya, jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.
"(Uji materi) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," ujarnya.
Pandangan Anthony disampaikan menyoroti berita yang beredar, menyusul sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar 26 Agustus 2020.