Revisi UU TNI, Panglima Usul Masa Dinas Perwira Dipercepat
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:27:00 WIB
Apabila sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut bisa dipersingkat menjadi 3 tahun.
Begitu juga kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun, dipercepat menjadi 3 tahun. Hal demikian berlaku saat kenaikan Kapten ke Mayor yang menjadi 3 tahun.
Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun diringkas menjadi 4 tahun.
Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda.
“Jadi komandan lapangannya muda, lebih enerjik,” kata Agus.
Editor: Reza Fajri