Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas Sambil Direkam, Video Disebar ke Siswa Lain
Advertisement . Scroll to see content

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Kemenlu: Status Hukumnya Sudah Inkrah

Selasa, 07 Januari 2020 - 13:53:00 WIB
Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Kemenlu: Status Hukumnya Sudah Inkrah
Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, tak bisa berbuat banyak terhadap warga negaranya (WNI) Reynhard Sinaga yang divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Manchester, Inggris memutus Reynhard terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu Judha Negara mengatakan, Pemerintah Indonesia tak bisa menempuh upaya hukum lanjutan alias banding karena putusan terhadap Reynhard telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"(Karena) statusnya sudah inkrah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).

BACA JUGA:

Pria Korban Pemerkosaan: Saya Mau Reynhard Sinaga Menderita dan Membusuk di Neraka!

Begini Cara Reynhard Sinaga, Predator Seks Mencari Mangsa di Inggris

Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut