Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Kamis, 13 November 2025 - 19:59:00 WIB
Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong
Guru Besar UI Rhenald Kasali. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi sebagai terdakwa. Dia menilai kasus itu mirip dengan perkara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Rhenald, Ira tidak mengambil keuntungan dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022. Dia pun heran Ira dianggap merugikan negara senilai Rp1,2 triliun.

"Kalian mungkin sempat menerima berita-berita seperti ini, mirip seperti Tom Lembong, manatan Dirut ASDP tidak ambil uang sepeser pun, tersangka dianggap merugikan negara hingga Rp1,2 triliun," ujar Rhenald dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @rhenald.kasali, dilihat Kamis (13/11/2025).

Dia menilai kebijakan ASDP mengakuisisi 53 kapal milik PT JN untuk kepentingan mobilitas masyarakat. Proses akuisisi pun dilakukan dengan melibatkan perusahaan jasa penilai.

"Nah mereka melakukan penilaian, mereka melihat kapalnya bagus apa enggak, layak atau tidak, harganya normal atau tidak. Akhirnya dicapai kesepakatan harganya dengan bantuan dari kantor jasa penilai ini," kata Rhenald.

Hanya saja, kata dia, penyidik memiliki penghitungan lain. Dia menuturkan ahli besi yang dihadirkan menilai kapal-kapal tersebut sebagai besi tua yang nilainya tidak sebesar dengan yang dibayarkan ASDP.

"Kemudian karena dihitung sebagai besi tua jadilah itu cuma Rp19 miliar, dihitung lah oleh akuntannya sendiri jadi nilainya Rp19 miliar. Jadi karena dibelinya Rp1,2 tirliun, maka keriguannya dikurangin Rp19 miliar tuh, itu kerugiannya. Waduh kok begitu ya?" ujar Rhenald.

Dia pun heran pembelian kapal-kapal itu dianggap menimbulkan kerugian yang sangat besar. Padahal, kata dia, kapal-kapal yang dibeli meningkatkan keuntungan ASDP.

"Tapi pertanyaan-pertanyaan yang muncul ini adalah kerugian yang sangat besar. Siapa yang berhak mengukur kerugian seperti itu? Jadi kita mesti waspada, hati-hati, itulah sebabnya media mengatakan ini kasusnya mirip Tom Lembong," kata dia.

Mengutip pleidoi, Rhenald menuturkan Ira merupakan pribadi yang sederhana. Dia mengatakan Ira tidak pernah naik pesawat kelas bisnis dan senantiasa bekerja keras untuk meningkatkan keuntungan ASDP.

"Miris sekali kita kalau putra-putri Indonesia yang baik, bercita-cita luhur, ingin memajukan ekonomi Indonesia, tapi ada kasus, ada laporan masyarakat yang barang kali menginginkan pekerjaan mereka," kata Rhenald.

Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Ira dianggap melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam KSU akuisis PT JN oleh ASDP pada 2019-2022. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hary Muhammad Adhi Caksono.

Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut