RI Akan Pulangkan Dua Napi Narkotika ke Belanda pada 8 Desember
Sedangkan, Ali Tokman merupakan terpidana seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tokman tengah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 11 tahun
Yusril berkata, kesepakatan ini setelah adanya permintaan dari Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, permintaan itu disambut positif oleh Presiden Prabowo.
"Dalam waktu yang sebenarnya tidak terlalu lama, kami sudah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda yang tadi ditandatangani, yang pada prinsipnya sama dengan yang telah dilakukan dengan pemerintah Filipina, Australia, Perancis maupun Inggris," tutur Yusril.
"Jadi sesudah ditandatangani ini insya Allah akan segera dilakukan pemindahan ke luar negeri dan segera akan dilakukan dalam waktu yang singkat ini. Jadi insyaAllah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta," ucap Yusril.
Editor: Puti Aini Yasmin