Richard Lee Bantah Dakwaan, saat Dugaan Pelanggaran Terjadi Berada di Singapura Nonton Konser Andy Lau
TANGERANG, iNews.id - Richard Lee membantah dakwaan jaksa terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2026), dia mengungkap bukti keberadaannya di luar negeri saat peristiwa yang didakwakan terjadi.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Richard Lee membeberkan sejumlah fakta untuk membantah tuduhan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di wilayah hukum Tangerang.
Tim kuasa hukum mendalami keberadaan Richard pada 12 dan 23 Oktober 2024. Kedua tanggal tersebut menjadi bagian dari waktu kejadian yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Richard menegaskan, pada 12 Oktober 2024, dirinya justru sedang berada di Singapura bersama keluarga dan sahabatnya. Kedatangannya ke negara tersebut untuk menyaksikan konser penyanyi Andy Lau.
"Tanggal 12 Oktober 2024, saya beserta istri saya, beserta sahabat dekat saya dan istrinya, berangkat ke Singapura untuk menonton konser Andy Lau pada hari itu juga," kata Richard Lee di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (5/11/2026).