Ricky Rizal Bakal Ajukan PK meski Putusan Kasasi Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Masa hukuman Ricky Rizal Wibowo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi. Namun pihak Ricky Rizal tetap tak terima dan bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan dirinya akan membicarakan terlebih dahulu soal putusan kasasi ini langsung bersama Ricky Rizal.
"Kita akan bicara dahulu dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo. Nanti hasilnya kami informasikan lebih lanjut," ujar Erman Umar, Selasa (8/8/2023).
Erman secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Sebabnya, putusan tersebut dinilai tidak tepat dan keliru meski MA telah menjatuhkan putusan kasasi lebih ringan atau menjadi 8 tahun penjara.
Dia menambahkan, Ricky Rizal sejatinya tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam Pasal 340 KUHP. Namun, Majelis Hakim MA secara substansi tetap menilai kliennya bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP," katanya.
Editor: Rizal Bomantama