Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Kembali Absen Sidang, Hakim Sarankan Mediasi dengan Lisa Mariana

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:25:00 WIB
Ridwan Kamil Kembali Absen Sidang, Hakim Sarankan Mediasi dengan Lisa Mariana
Lisa Mariana besama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025). (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali tidak hadir di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025). Ketua majelis hakim, Panji Surono menyarankan kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diselesaikan dengan mediasi. 

PN bandung juga telah menunjuk mediator untuk memimpin agenda sidang tersebut. Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim. 

Hakim pun kemudian memutuskan untuk mengagendakan mediasi sebelum persidangan pokok materi gugatan. "Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda bersertifikasi sebagai mediator," kata ketua majelis hakim Panji Surono.

Panji juga meminta pihak tergugat dan penggugat melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai. Sementara untuk jadwal mediasi, kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator.

"Mediasi ada mediatornya, tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator, penggugat, dan tergugat. Yang belum lengkap, tolong lengkapi. Lebih baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga. Yang jelas, damai itu indah," ucapnya.

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan, sesuai aturan, seharusnya Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan PN Bandung.

"Ingat Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir di setiap proses hukum persidangan ini. Dalam artian memiliki itikad baik. Kalau kuasa hukum hadir pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang," kata Markus Nababan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut