Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:47:00 WIB
Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya. (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Enam jaksa telah ditunjuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, SPDP diterima pada 2 Mei 2025 yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). 

"Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," ujar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Cahya mengatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana), yaitu Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atas nama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," katanya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut