Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Suap bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrikadi, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.
Sementara itu tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan. Atas putusan ini, hakim menetapkan agar Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri