Rilis Buku Perdana, Alumni Program Doktor UPH Ida Sumarsih Bahas Tuntas Nominee Agreement
JAKARTA, iNews.id - Lulusan program Doktor Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn merilis buku berjudul “Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba” yang diterbitkan oleh Rajawali Press. Peresmian peluncuran buku ini digelar secara hybrid di Kampus Pascasarjana UPH Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Diadopsi dari disertasi miliknya, buku ini mengungkapkan praktik nominee agreement yang berlangsung di perusahaan pertambangan. Hal ini dibahas secara sistematis dengan penelitian secara akademik juga sebagai praktisi di bidang pertambangan. Pasalnya, dia juga seorang Direktur Legal di Perusahaan Penanaman Modal Asing dari Cina di bidang penambangan nikel, batubara, dan smelter.
Buku yang terdiri dari sembilan bab ini diterbitkan dengan tujuan dapat memberikan gagasan untuk mencari jalan tengah antara mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mengakomodasi kepentingan investor di bidang pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
“Selain itu, tujuan penulisan ini untuk memperkaya khasanah dialektika akademik dalam bidang hukum pertambangan,” kata Ida Sumarsih.
Dia juga berharap, buku yang ditulisnya dengan penuh perjuangan saat melawan penyakit autoimun ini dapat memberikan warna baru dalam dunia literasi pertambangan di Indonesia.
Tidak hanya diadopsi dari disertasi, karya tulis Ida Sumarsih juga dilatarbelakangi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 33 yang mengatur perekonomian nasional dengan fokus penelitian pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar berbunyi, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Oleh karenanya, sumber daya alam yang melimpah tersebut harus dapat dikelola dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
“Implikasi UUD RI 1945 tersebut adalah bahwa sebagai salah satu negara penghasil sumber daya terbesar di dunia, negara wajib hadir mengatur agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara adil. Namun, fakta dalam praktik pertambangan, saat ini pertambangan memiliki karakteristik perusahaan yang high cost, high risk, dan high technology yang menyebabkan adanya keterbatasan kontribusi investasi dalam negeri, sehingga bidang usaha pertambangan di Indonesia memiliki ketergantungan kepada investasi asing,” kata Ida Sumarsih.
Meski adanya keterbukaan pada investasi asing, negara telah membatasi kepemilikan saham asing maksimal 49 persen melalui skema divestasi yang telah diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham.
Sesuai dengan ketentuan dari kedua undang-undang tersebut, Indonesia melarang WNA memiliki saham mayoritas di bidang usaha pertambangan. Dari situlah, ditemukan bahwa tujuan investor asing membuat nominee agreement adalah untuk mengamankan investasinya di Indonesia. Sayangnya, aparat penegak hukum tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik nominee agreement.
“Melalui kajian economic analysis of law, khususnya dengan metode cost and benefit analysis tercatat bahwa latar belakang dibuatnya nominee agreement sesungguhnya bertujuan untuk menjamin rasa aman investor asing dalam berinvestasi di Indonesia,” tutur Ida Sumarsih.
Tidak hanya itu, penggunaan nominee agreement ini bukan bertujuan untuk menguasai sumber daya alam layaknya pemilik tambang, karena secara kontraktual, investor asing hanya sebagai pemegang izin usaha pengolahan operasi produksi dan bukan izin kepemilikan.
Izin tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut oleh pemerintah apabila investor tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kedaulatan negara atas kepemilikan sumber daya alam tetap terjaga dan tidak berkurang sama sekali dengan adanya Nominee Agreement.
Seperti yang telah disebutkan, buku ini terbagi ke dalam sembilan bab, di antaranya, bab pertama berisikan pendahuluan mengenai negara kesejahteraan (welfare state) dan eksistensi sumber daya alam. Bab dua membahas politik hukum pengelolaan SDA dan pertambangan minerba.
Adapun jabaran mengenai undang-undang minerba dalam usaha pertambangan ini dibahas pada bab ketiga. Selanjutnya, pada bab empat terkait penanaman modal asing dalam usaha pertambangan. Lalu, pada bab lima membahas praktik nominee agreement dalam usaha pertambangan.
Bab enam buku ini berisi tentang economic analysis of law sebagai metode analisis hukum dalam pertambangan minerba. Bab tujuh kedaulatan economic analysis of law atas nominee agreement pada perusahaan pertambangan. Opsi kebijakan untuk mengakhiri praktik nominee akan diulas pada bab delapan, dan bab terakhir atau sembilan merupakan penutup.
Dalam karyanya ini, Ida Sumarsih menyimpulkan jika nominee agreement merupakan penyelundupan hukum karena perjanjian pura-pura yang tidak sah secara hukum. Berdasarkan, metode cost and benefit analysis dapat disimpulkan bahwa Nominee Agreement dapat memberikan dampak positif dalam mendukung kebijakan makro ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di lingkar tambang.
Dalam tulisannya, dia juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar menetapkan kebijakan relaksasi kepemilikan saham dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Arahnya adalah memberikan kesempatan pada investor asing untuk memiliki saham mayoritas maksimal 51 persen untuk jangka waktu 10 tahun dengan dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Lalu, setelah 10 tahun investor asing wajib melakukan divestasi saham menjadi hanya 49 persen. Ketika melakukan divestasi saham maka harus ada pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas,” kata Ida.
Selanjutnya, perlu diajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi masuknya investor asing.
“Seiring dengan itu, saya juga mengusulkan perubahan UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, khususnya mengenai larangan nominee agreement, terutama untuk kebijakan yang bersifat mendominasi kepemilikan saham secara absolut. Terakhir, perlu mengembangkan opsi pengelolaan operasional perusahaan pada investor asing meskipun presentasi kepemilikan sahamnya tetap dibatasi maksimal 49 persen,” tuturnya.
Ulasan Buku
Penulisan buku ini dimentori oleh guru besar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Prof. Dr. FX Adji Samekto, S.H., M.Hum dan Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M, sehingga dia merasa menjadi lebih mudah dan terarah.
Keduanya pun datang dalam acara perilisan buku Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan tersebut. Dihadiri juga oleh Deputi Kerja Sama Kementerian Investasi/BKPM Riyatno.
Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Prof. Dr. FX Adji Samekto, S.H., M.Hum mengatakan jika konstruksi buku ini ditulis dengan aliran legal positivisme dengan pendekatan normatif empirik. Buku ini terdiri dari bab per bab yang terangkai menjadi satu kesatuan, sehingga enak dibaca. Di mana, buku tersebut diawali dengan adanya pembahasan negara kesejahteraan dan eksistensi sumber daya alam.
Menurut Adji Samekto, dalam buku ini penulis menyampaikan ada dilema dalam praktik nominee agreement. Di mana dalam kenyataan ada ketidakcukupan dalam kemampuan dan kesiapan dalam penambangan. Tetapi di sisi lain, Indonesia kaya dengan bahan tambang, yang utamanya dalam buku ini adalah nikel. Jadi, ada sesuatu yang dilematis.
Pemikiran Ida Sumarsih dalam buku ini terefleksikan dalam cara berpikir hukum progresif yang lahir karena semangat untuk mewujudkan keadilan yang substantif, dan bukan hanya keadilan yang lahir dari Undang-Undang.
"Buku ini mengajak kita berpikir out of the box, yang pada intinya menciptakan kesejahteraan secara substantif. Yang intinya keadilan bagi rakyat, pengusaha, dan negara," katanya.
Sementara itu, Deputi Kerja Sama Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengungkapkan jika buku yang membahas pertambangan masih cukup jarang, apalagi yang menulis adalah seorang praktisi.
“Dalam buku ini penulis memberikan rekomendasi agar pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi kepemilikan saham dalam kegiatan usaha pertambangan minerba. Arahnya, memberi kesempatan kepada investor asing untuk memiliki saham mayoritas maksimal 51 persen untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah 10 tahun, investor asing wajib melakukan divestasi sahamnya menjadi hanya sebesar 49 persen,” tutur Riyatno.
Kepala Program Studi Kenotariatan UPH Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M pun merasa bangga atas kelahiran buku perdana Ida Sumarsih yang diungkapkan dalam sambutan.
"Melalui launching buku ini kami memberikan encouragement bagi mahasiswa dan tamu undangan yang hadir, untuk dapat berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya.
Pada peluncuran buku Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan ini juga dilaksanakan diskusi akademik yang dihadiri oleh mahasiswa program doktor, magister, dan sarjana Hukum UPH.
Editor: Rizqa Leony Putri