Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh
Dengan adanya perbedaan tersebut, Rismon menegaskan tidak ada terminasi yang absolut mengenai jenjang sekolah menengah atas. Menurutnya, hal yang perlu dikaji adalah bagaimana sistem pendidikan berbasis British dapat disetarakan dengan sistem pendidikan Indonesia.
"Oleh karena itu, kita butuh dukungan-dukungan publik agar ya narasi dari Pak Denny Indrayana tersebut itu bukan menjadi kebenaran absolut. Kita akan lawan, kita akan memberikan studi kasus," tuturnya.
Sebelumnya, Denny menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap cawapres dari pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.
Syarat yang dinilai tidak terpenuhi tersebut berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang merupakan salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024 karena dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan.
Editor: Rizky Agustian