Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Raharja Cek Posko Kecelakaan KMP Tunu, Jamin Tiap Korban Dapat Santunan
Advertisement . Scroll to see content

Rivan Purwantono Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Jumat, 04 Maret 2022 - 09:18:00 WIB
Rivan Purwantono Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengingatkan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Hal ini turut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan," kata Rivan dalam dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Menurutnya, dalam melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu enam bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam jangka waktu 365 hari tersebut, lanjut Rivan, apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat. Sementara untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal.

Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2 bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.

Hal itu meliputi biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

“Oleh karena itu, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian," katanya.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, telah hadir aplikasi JRku. Aplikasi ini dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

"Begitu banyak kegunaan aplikasi JRku, sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," ujar Rivan.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut