Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

Minggu, 01 Februari 2026 - 17:52:00 WIB
Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko (tengah) mengumumkan penerbitan red notice buronan Riza Chalid (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid telah berstatus buronan internasional seiring terbitnya red notice dari Interpol. Interpol pun telah mengantongi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian bos minyak tersebut.

"Keberadaan subjek, saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota, member country dari Interpol itu sendiri," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Dia menyebut, penerbitan red notice itu tak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ujarnya.

Interpol Indonesia juga telah memetakan keberadaan Riza Chalid. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan negara yang dicurigai sebagai tempat Riza Chalid berada.

"Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak," katanya.

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut