Riza Chalid Segera Masuk DPO, Kejagung Ajukan Red Notice
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik segera menetapkan tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina, M Riza Chalid masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik telah mengajukan Red Notice ke Interpol.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya, mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya juga dengan Red Notice," ujarnya pada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penyidik Kejagung sudah dalam proses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid. Pengajuan Red Notice ke Interpol tersebut dilakukan usai Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dalam on proses (pengajuan Red Notice) betul, yang jelas yang bersangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tak ada konfirmasi kehadirannya. Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan ketiga," katanya.
Sekadar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Pemanggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka terhadap Riza Chalid itu dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, tapi Riza Chalid kembali mangkir.
Editor: Puti Aini Yasmin