Riza Chalid Tak Ditahan Kejagung gegara Kabur ke Singapura
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023. Namun, ia belum ditahan karena berada di Singapura.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk mencari dan memulangkan Riza Chalid.
"Kita sudah kerja sama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kita ambil langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," ucap dia dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Riza Chalid sebelumnya mangkir pemanggilan hingga 3 kali. Namun, ternyata baru diketahui ia berada di Singapura.