JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal menyeleksi masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Langkah tersebut dilakukan karena LPG bersubsidi masih banyak digunakan masyarakat yang masuk kategori mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaiman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pengaturan pengguna LPG 3 kg dengan memperkuat pendataan masyarakat penerima subsidi.
Kabar Baik! Harga LPG Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg Turun Lagi, Cek Rinciannya
Menurutnya, PT Pertamina (Persero) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan data masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg.
LPG 3 Kg Langka Cekik UMKM, Partai Perindo Minta Koperasi Desa Terlibat Jadi Penyalur Resmi
"Kemarin juga Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MOU, ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut," ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Laode menjelaskan, selama ini skema subsidi LPG 3 kg masih bersifat terbuka. Artinya, seluruh lapisan masyarakat masih dapat membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi.