Rizky Billar Dipanggil Bareskrim Polri soal Doni Salmanan Hari Ini
Selasa, 22 Maret 2022 - 07:16:00 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan bisa mencapai angka Rp64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri