Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Tak Terima Dikaitkan dengan Ambisi Trump Merebut Greenland
Advertisement . Scroll to see content

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:51:00 WIB
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. ( HDHM) China. Nilainya mencapai USD 1,9 Juta atau Rp27,3 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. ( HDHM ) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23," ujar Jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya di sebut QCC. 

Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," kata Jaksa penuntut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut