Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Tak Terima Dikaitkan dengan Ambisi Trump Merebut Greenland
Advertisement . Scroll to see content

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:51:00 WIB
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri (Foto: Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menyebut bahwa perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan 3 unit Twin
lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT Pelindo II dimana dalam jabatannya tersebut Terdakwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, " kata Jaksa.

Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa penuntut tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas ulahnya, RJ Lino diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut