Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

RKUHP Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR : Yang Tidak Puas Lakukan Upaya Hukum ke MK

Jumat, 25 November 2022 - 22:58:00 WIB
RKUHP Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR : Yang Tidak Puas Lakukan Upaya Hukum ke MK
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR. (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil draf akhir rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menempuh upaya hukum yang telah diatur perundang-undangan. Diketahui RKUHP segera disahkan oleh DPR.

"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal  yang memang kontroversial serta krusial. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi menjadi polemik.

Meski nantinya sudah disahkan, Dasco meminta kepada pemerintah maupun DPR terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui isi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.

"Menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut