Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pembahasan Draf Akhir RKUHP Ditunda, DPR Akan Kaji Masukan-Masukan yang Diterima

Minggu, 20 November 2022 - 16:38:00 WIB
Pembahasan Draf Akhir RKUHP Ditunda, DPR Akan Kaji Masukan-Masukan yang Diterima
Pemerintah menunda pembahasan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunda pembahasan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR. Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) besok.  

“Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda,” kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Minggu (20/11/2022).

Pria yang akrab disapa Tobas ini berharap penundaan ini dapat dimaksimalkan untuk mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat. Tujuannya agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.

“Saya berharap penundaan ini untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP. Kemudian memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah. Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan RKUHP ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut