Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menuai respons dari platform global, termasuk Roblox. Perusahaan tersebut menyatakan siap tunduk pada regulasi pemerintah Indonesia sekaligus memperketat kontrol konten dan fitur komunikasi bagi pengguna.
Menjelang penerapan aturan tersebut, Roblox menegaskan akan mematuhi regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus menyesuaikan sistem perlindungan penggunanya di Indonesia. Roblox menghormati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
"Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP Tunas dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring," kata Roblox dalam pernyataan resmi yang diterima iNews.id, Rabu (25/3/2026).
Roblox menegaskan komitmennya untuk membangun platform yang aman dan positif bagi semua pengguna. Untuk itu, perusahaan terus mengembangkan inovasi guna memperkuat sistem keamanan digital.
8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!
Dalam pernyataannya, Roblox juga mengungkap telah berdialog dengan pemerintah Indonesia serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang keamanan digital. Hasilnya, perusahaan akan menambahkan lapisan perlindungan khusus bagi pengguna di Indonesia, di luar sistem global yang telah diterapkan.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami," tulis Roblox.
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkenalkan kontrol tambahan terhadap konten serta fitur komunikasi bagi pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia.
Selain itu, Roblox memastikan akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memenuhi proses penilaian risiko sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Upaya ini sejalan dengan implementasi klasifikasi usia Indonesia Game Rating System yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
"Roblox bangga dapat melayani komunitas global yang dinamis, termasuk jutaan pemain dari Indonesia, dengan menyediakan ruang positif untuk belajar, berkreasi, dan bersenang-senang," tulis Roblox.
Anak Kini Tak Bisa Sembarangan Main Game Roblox, Harus Verifikasi Orang Tua
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital populer mulai 28 Maret 2026. Platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Permen tersebut diterbitkan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah menilai pembatasan usia ini perlu dilakukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.
Pemerintah juga menegaskan, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan.
Editor: Maria Christina