Romo Magnis Nilai Jokowi Bagikan Bansos untuk Menangkan Paslon Pencurian dan Langgar Etika
JAKARTA, iNews.id – Profesor Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menilai aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) dalam memenangkan salah satu paslon Pilpres 2024, merupakan pencurian dan melanggar etika. Bansos bukan milik Presiden tapi negara dan tanggung jawab seorang menteri.
"Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," kata Romo Magnis saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis menilai, aksi tersebut menyerupai tindakan seorang karyawan toko, yang diam-diam mengambil uang tunai di kasir. Selain itu, pembagian bansos itu juga menandai bahwa Presiden telah kehilangan wawasan etika dasar atas jabatan, yang diemban. Kekuasaan bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk seluruh masyarakat.
"Kalau Presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil Bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," ucapnya.
Lebih lanjut, Romo Magnis menuturkan, pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar etika berat.
“Mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran berat etika sendiri,” tegas Romo.