Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Kamis, 30 April 2020 - 01:15:00 WIB
Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga
Romahurmuziy bebas dari rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam. (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas masa tahanan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Pria yang akrab disapa Romy itu pun resmi bebas hari ini, Rabu (29/4/2020).

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengaku lega setelah kliennya bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Namun dirinya menyatakan tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada Romy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Menurutnya dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah menurut hukum. Lebih lanjut, Maqdir mengaku Romy belum mempertimbangkan untuk mengajukan langkah hukum berikutnya terhadap putusan tersebut.

"Kami belum berpikir untuk langkah selanjutnya. Yang penting klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan, kata Maqdir di Jakarta.

Lebih lanjut, Maqdir menuturkan, dia ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Menurutnya proses hukum yang dilalui secara baik dan benar akan menegakkan hukum dan keadilan.

"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Romy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Setelah itu Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan memangkas masa tahanan Romy dari dua tahun menjadi satu tahun. Dengan begitu Romy resmi mengakhiri masa tahanan hari ini.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut