Romy Sakit Diare, Sidang Eksepsi Perkara Suap Kemenag Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy. Putusan itu diambil setelah melihat kondisi anggota DPR nonaktif itu yang pucat dan mengeluh sakit perut.
Dalam persidangan Romy mengaku sakit diare. Karena itu dirinya beberapa kali minta izin ke toilet untuk buang hajat.
"Diare, Yang Mulia. Jadi sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi," kata Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Romy dijadwalkan menjalani sidang perkara suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (18/9/2019) pukul 09.00 WIB. Dia tiba dengan mengenakan jaket hitam tebal. Wajahnya tampak lesu. Namun sidang molor sejam dan baru dimulai pukul 10.00 WIB.
Mengetahui kondisi Romy, majelis hakim pun mengambil putusan. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akhirnya ditunda pada Senin, 23 September 2019.
Dalam perkara ini Romy sebelumnya didakwa telah menerima uang suap Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jaksa menyatakan uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan Haris sebelumnya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh