Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ronald Tannur Ungkap Status Hubungannya dengan Dini Sera: FWB
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:53:00 WIB
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Total remisi yang diperoleh selama 4 bulan.

"Iya betul yang bersangkutan (Ronal Tanur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Menurut dia, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Putusan itu membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut