Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:48:00 WIB
Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen
Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia merasa bersalah terlibat kasus pembunuhan kekasihnya. (Foto: iNews.id/Dini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mengaku dirinya bersalah atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia bahkan, tidak pernah meminta dibebaskan atas hukuman yang harus ia pertanggungjawabkan. 

Hal itu sebagaimana ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Awalnya, penasihat hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu menanyakan pertemuan Ronald Tannur dengan pengacaranya, Lisa Rachmat. Philipus bertanya kepada Ronald Tannur apakah dirinya meminta untuk dibebaskan atau tidak.

"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas nggak?" tanya Philipus di ruang sidang. 

"Tidak pernah, Pak," jawab Tannur. 

"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?" tanya penasihat hukum terdakwa lagi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut