Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:36:00 WIB
Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede (foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede merespons putusan sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo. Pihaknya menghormati putusan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan terkait ganti rugi tersebut.

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, sejak awal Polda Metro Jaya yakin hakim tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. Apabila Roy Suryo kembali mengajukan permohonan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya tetap yakin hakim bakal menolaknya lagi.

Meskipun pihak Roy Suryo memperbaiki gugatan dengan menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon, Abrianto masih yakin gugatan akan ditolak. Pasalnya, objek gugatan tetap sama yakni terkait ganti rugi.

"Jadi otomatis hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti ditolak. Kalau dia objeknya sama, ya otomatis ditolak, tidak bisa ya. Iya mungkin dia objeknya berbeda ya, tapi selama hakim menerima dan memanggil kami untuk menghadiri undangan pengadilan, kami akan hadir," katanya.

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo menegaskan, permohonan praperadilan jilid 3 terkait ganti rugi untuknya bukan ditolak hakim. Menurutnya, permohonan belum diterima karena kurangnya pihak termohon. Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali mengajukan praperadilan terkait ganti rugi dengan memperbaiki gugatan.

"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak, jangan sampai ada yang menulis ditolak ya, tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Putusan praperadilan tentang ganti rugi menurutnya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa.

"Artinya, ini proses pembelajaran, ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti nggak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti rugi)," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut