Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 11:30:00 WIB
Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan gugatan praperadilan jilid 3 Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pihaknya bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi ke PN Jaksel. Menurutnya, dalam sidang praperadilan jilid 3 ini, hakim tunggal bukan menolak permohonan tetapi tidak menerimanya karena ada pihak yang kurang untuk dijadikan termohon.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, putusan hakim menyebut ada pihak termohon yang kurang dalam praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Pasalnya, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nanti bakal membayarkan ganti kerugian atas sah tidaknya penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin ngelesnya pengadilan katanya kurang pihak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut