Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:39:00 WIB
Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara menegaskan, upaya hukum praperadilan memiliki batasan waktu yang jelas dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026).

Rivai menyoroti fenomena pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali oleh pihak Roy Suryo. Menurutnya, secara hukum, pintu praperadilan akan tertutup rapat apabila pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan.

"Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," kata Rivai.

Dalam argumennya, Rivai merujuk pada dasar hukum tertulis yang menjadi acuan praktisi hukum. Dia mengutip Pasal 163 ayat 1 huruf G yang mengatur mengenai batas ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

"Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut