Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 15:56:00 WIB
Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen
Tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo cs kembali mendatangi Polda Metro Jaya (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025). Mereka meminta Polda Metro Jaya kembali melaksanakan uji laboratorium forensik (labfor) ijazah Jokowi secara independen.

Permohonan ini disampaikan lantaran kubu Roy Suryo cs menganggap labfor independen penting dilakukan sebelum memasuki persidangan. Sebab, menurutnya hasil labfor ini akan menjadi pembanding uji labfor yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami telah menyiapkan surat yang isinya permintaan untuk melakukan apa yang kami sebut sebagai uji labfor independen," ucap kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Kubu Roy Suryo meminta uji laboratorium forensik itu dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik dari Universitas Indonesia. Mereka mempersilakan penyidik memilih mana institusi yang akan dipilih untuk melakukan uji forensik.

"Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik yang akan ditetapkan institusi untuk melakukan uji lab yang sifatnya independen," kata dia.

Khozinudin mengakui tidak ada dasar hukum terkait dilakukannya uji labfor ulang secara independen ini. Namun menurutnya, polri dalam beberapa kasus pernah melakukan hal serupa.

Dia menyinggung bagaimana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang jenazahnya diautopsi ulang. Menurut dia, hal ini bisa menjadi preseden untuk melakukan uji labfor ulang di kasus ijazah palsu Jokowi.

"Itu dimungkinkan karena segala tindakan dalam penyidikan itu semuanya ada pada wewenang penyidik yakni institusi kepolisian," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut