Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:49:00 WIB
Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, membantah klaim pengacara Silfester Matutina, Zevrijn Boy terkait penuntutan kliennya telah kedaluwarsa. Dia menegaskan, tenggat kedaluwarsa penuntutan Silfester yakni 16 tahun.

Khozinuddin menyatakan penafsiran pasal KUHP jangan sebatas pada gramatikal. Dia mengatakan, pasal-pasal tersebut harus ditafsirkan secara sistematis.

"Menafsirkan sebuah pasal itu harus sistematis, jangan secara gramatikal saja. Benar tadi ada penjelasan gramatikal tapi harus sistematis," ujar Khozinuddin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Desakan Eksekusi Silfester Vs Kasus Roy Cs di iNews, Selasa (14/10/2025).

Dia mengatakan, kedaluwarsa kasus diatur dalam Pasal 84 ayat (2) junco Pasal 78 KUHP. Menurut dia, Pasal 78 KUHP mengatur tentang kedaluwarsa penuntutan berikut layer-layernya.

"Kalau dia kurang dari 3 tahun, maksimum pasal penuntutannya itu 6 tahun maksimumnya. Kalau dia lebih dari 3 tahun, pasalnya tuntutan maksimumnya, bukan dituntut di pengadilannya, itu adalah 12 tahun," tutur dia.

Dia mengatakan, Silfester divonis 1,5 tahun atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dan inkrah pada 2019 lalu. Vonis itu dijatuhkan atas tuntutan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sehingga, kata dia, masa kedaluwarsa perkara Silfester semestinya yakni 12 tahun.

Dia maksud layer kedua 3 tahun, berarti yang 3 tahun itu maksimum kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun," tutur dia.

Khozinuddin menjelaskan, Pasal 84 ayat (2) KUHP mengatur kedaluwarsa penuntutan ditambah satu per tiga. Dia mengatakan, kedaluwarsa penuntutan Pasal 311 KUHP ditambah satu per tiga totalnya yakni 16 tahun.

"Nanti kalau Silfester tahun 2035 ketemu di sini, baru dia menyesatkan," kata dia.

Sebelumnya, Zevrijn mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga."

Menurut dia, Silfester dituntut 2 tahun penjara atas perkara tersebut. Sehingga, penuntutan Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama 3 tahun.

"Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu 2 tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai 3 tahun. Artinya sudah kedaluwarsa," ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut