Roy Suryo cs Walk Out, Jimly Asshiddiqie: Kita Tak Terima yang Statusnya Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan penjelasan terkait aksi walk out Roy Suryo cs saat audiensi pada Rabu (19/11/2025). Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Jimly menerangkan, permohonan audiensi diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, tetapi nama-nama tersebut tidak tercantum dalam surat resmi yang diterima komisi.
"Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.
Menurut Jimly, Refly meminta izin untuk mengundang Roy Suryo cs. Namun komisi menyadari bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pihak komisi menyimpulkan tidak bisa menerima kehadiran mereka dalam kapasitas tersebut.
"Kesimpulannya sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly.
"Kita juga harus pegang etika," imbuhnya.
Meski sudah diinformasikan, Roy Suryo cs tetap datang ke lokasi audiensi. Komisi Percepatan Reformasi Polri kemudian memberikan dua opsi: hadir tetapi tidak boleh berbicara, atau memilih meninggalkan forum. Pada akhirnya, mereka memutuskan walk out.
Sementara itu, Refly Harun menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekannya bertujuan menyoroti dugaan kriminalisasi atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs.
Dia mengatakan, nama-nama yang hadir dalam surat permohonan awal memang tidak mencantumkan RRT karena mereka sedang mempersiapkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Refly mengaku sudah meminta izin kepada Jimly untuk membawa Roy Suryo cs karena pembahasan audiensi berkaitan langsung dengan kasus mereka.
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.
Namun, pada Selasa (18/11/2025) malam, komisi memberi kabar bahwa Roy Suryo cs tidak diperbolehkan ikut audiensi karena status tersangka. Refly pun mempertanyakan perubahan keputusan tersebut.
Editor: Reza Fajri