Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyangkut proses hukum atas dugaan tindak pidana. Polisi menekankan asas praduga tak bersalah berlaku untuk keduanya.
"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).
Budi memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Dia juga menggarisbawahi penangkapan bukanlah vonis atas dugaan perbuataan yang dilakukan Roy dan Tifa.
"Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Budi.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.