Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo-Dokter Tifa Ngaku Diteror dan Diintimidasi: Ada yang Takut Hadapi Sidang

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:53:00 WIB
Roy Suryo-Dokter Tifa Ngaku Diteror dan Diintimidasi: Ada yang Takut Hadapi Sidang
Terdakwa penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo mengaku siap menghadapi persidangan walaupun mendapat teror dan intimidasi. Mereka menilai justru ada pihak yang merasa takut menghadapi proses sidang tersebut.

"Jadi yang jelas tuh ada orang yang sangat ketakutan akan sidang itu. Kalau kami kan siap. Bismillah, kita siap, sudah persiapkan segala macam, ilmu hukumnya kita siap dengan lawyer-lawyer kita. Kemudian kita juga sudah rapat, kita sudah simulasi. Jadi kita siap," ujar Dokter Tifa dalam video yang diunggah channel YouTube Refly Harun, dikutip Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, terdapat berbagai bentuk intimidasi yang ditujukan kepada dirinya dan tersangka lain, Roy Suryo menjelang proses persidangan. Meski demikian, dia menegaskan tidak menganggap intimidasi tersebut sebagai sesuatu yang perlu ditakuti.

"Yang enggak siap itu yang bikin-bikin kayak gini nih. Bikin teror, bikin intimidasi, segala macam cara mereka lakukan, yang mereka katakan itu padahal kita bukan aib. Itu kan sesuatu yang biasa aja terjadi," katanya.

Selain itu, Dokter Tifa juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan melalui pembelian atau donasi buku karyanya. Dia mengatakan selama ini aktivitas sosial yang dijalankannya dibiayai dari hasil penjualan buku.

"Jadi saya tadi juga barusan podcast dengan teman-teman media. Saya katakan bahwa selama ini saya berjuang di lapangan, di grassroot ya, dengan aktivitas sosial saya, kesehatan dan sebagainya itu menggunakan buku saya," ujarnya.

Dia menyebut buku itu menjadi sumber pendanaan utama dalam berbagai aktivitas yang dilakukannya.

"Jadi selama ini yang jadi bohir saya itu buku saya. Ya, supaya kita bisa berjuang, napas kita panjang kan harus ada suatu sumber dana. Banyak kan yang dulu misalnya aktivis bikin kaus buat dijual begitu. Kalau saya dari dulu itu buku," ucapnya.

Dokter Tifa menilai proses persidangan yang akan dihadapi bersama Roy Suryo membutuhkan waktu panjang. Dia mengeklaim terdapat ratusan dokumen dan saksi yang akan diperiksa di persidangan.

"Rata-rata juga kalau kita lihat 709 dokumen yang bakal kita cecar itu kata demi katanya. Lalu ada 130 saksi nanti kita akan dudukkan di kursi saksi. Lalu kita akan cecar. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sidang itu," katanya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian atau donasi buku.

"Makanya kita memang kali ini mengajak 280 juta rakyat Indonesia. Anda yang memikir akal sehat, Anda yang mau menegakkan keadilan kebenaran, ayo donasi buku dengan kami ya," tuturnya.

Diketahui, Dokter Tifa telah menjalani persidangan perkara ijazah Jokowi. Dia didakwa atas pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidernya meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait kasus ijazah Jokowi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan sebagian gugatan Roy.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut