Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri seluruh proses persidangan apabila gugatan tersebut disidangkan.
"Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu," ucap Abrianto.
Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan UU ITE. Sidang perdana praperadilan itu sudah dijadwalkan pada 10 Juli 2026 mendatang.
"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Praperadilan diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada di dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis kemarin.
"Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," katanya.