Roy Suryo Heran Dituding Manipulasi Digital Ijazah Jokowi: Gak Masuk Akal Banget
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan, Roy Suryo dan kawan-kawan telah memanipulasi digital ijazah Jokowi.
Roy Suryo pun mengaku heran atas tudingan tersebut. Menurut dia, tudingan itu tidak masuk akal.
"Tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami-kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan gak masuk akal banget," ujar Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Cs Ditetapkan sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai?' di iNews, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan dituding melakukan manipulasi dari setiap perubahan bentuk digital ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, perubahan itu imbas penelitian yang dilakukannya atas dokumen tersebut.
"Ada yg ketika saya melakukan ELA, error level analysis, itu dituduh juga saya merusak gambar. Gimana saya merusak, wong gambarnya sendiri sudah rusak," kata dia.
Roy pun menegaskan, seharusnya pihak yang ditetapkan tersangka karena manipulasi digital yakni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama. Sebab, Dian Sandi merupakan pihak yang mengunggah ijazah Jokowi ke media sosial.
Dia menuturkan, unggahan Dian Sandi tersebut pun mengubah bentuk asli ijazah Jokowi.
"Coba lihat ijazah aslinya itu miring gini gak? Enggak kan? Ijazah itu lurus, dia justru Dian Sandi lah yg membuat ijazah ini palsu, membuat miring, harusnya Dian Sandi yang pertama kali itu kemudian ditangkap. Kenapa dia tidak ditangkap?" kata Roy Suryo.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Salah satunya Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik berkesimpulan kedelapan tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep, Jumat (7/11/2025).
Editor: Rizky Agustian