Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun: Roy Suryo Cs Tak akan Minta Maaf ke Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro, Siapa Saja?

Kamis, 08 Januari 2026 - 15:10:00 WIB
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro, Siapa Saja?
Pakar telematika Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Pihak-pihak yang dilaporkan oleh mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) itu antara lain A, B, D, F, L, U, dan V.

"Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan tujuh terlapor, mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, kliennya melaporkan ketujuh pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo merasa dituduh dan difitnah oleh ketujuh orang pendukung Jokowi tersebut.

"Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru, dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat (2) dan pasal 434 ayat (1). Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," tuturnya.

Dia menerangkan, terdapat dua klaster terlapor. Pertama, lima terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Roy yang disebut palsu. Roy Suryo merasa harkat dan martabatnya diserang sebagai pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.

"Klaster kedua, ada dua terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.

"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," kata Abdul.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut