Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:42:00 WIB
Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo semakin percaya diri menghadapi sidang praperadilan kedua terkait penetapan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2026. Roy sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan pertama terkait sah tidaknya penangkapannya oleh Polda Metro Jaya.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan kedua, apa isinya, nanti akan disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Selain mengajukan praperadilan kedua kalinya, dia juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Utara terhadap Lechumanan, salah satu pelapor dalam kasus ijazah Jokowi.

Menurut dia, Lechumanan diduga menyelundupkan pasal yang tak tepat dalam laporannya itu.

"Kemarin kita mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan, itu sudah kita daftarkan dan muncul registernya nomor 457/Pdt.G yang ada di Jakarta Utara. Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut