Roy Suryo Mengadu ke LPSK terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (21/7/2022). Dia datang untuk menerima hasil rekomendasi perlindungan atas kasus meme Stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo mengatakan rekomendasi dari LPSK itu merupakan jawaban atas surat yang diikirimnya pada 16 Juni 2022.
"Ini bukan sesuatu yang mendadak, tidak. Semua sudah kami lakukan dengan baik. Jadi tanggal 16 Juni 2022 yang lalu kami langsung bersurat secara resmi ke LPSK," ujar Roy Suryo, Kamis (21/7/2022).
Mantan kader Partai Demokrat ini menyebut LPSK pun secara proporsional tidak menganakemaskannya. Dia menjelaskan pihaknya baru diterima secara langsung oleh LPSK pada 6 Juli 2022 setelah mengikuti prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni yang hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan pihaknya sudah melakukan permohonan pendampingan saksi dan perlindungan korban sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 2004 pada pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Bahwasanya di dalam ayat 1 menegaskan bahwa saksi, korban atau pun pelapor yang sedang atau pun yang akan membuat laporan terhadap suatu peristiwa hal lainnya dalam suatu perkara itu, tidak dapat dituntut sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan terkait dengan laporan yang telah dibuatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo diperiksa polisi sebagai saksi terlapor pada Kamis (14/7/2022). Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama buntut cuitannya soal stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Editor: Rizal Bomantama