Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta status tersangkanya gugur. Pasalnya, penyidik dianggap telah keliru dalam menerapkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Roy.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan memori permohonan dalam sidang perdana praperadilan yang mempersoalkan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026).
Dalam petitumnya, Refly meminta kepada Ketua PN Jaksel dan juga haki tunggal yang memeriksa gugatan ini dapat mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," ujar Refly.
Refly menambahkan, penerapan Pasal 32 UU ITE telah melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," tuturnya.
Refly juga meminta hakim tunggal untuk mnyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum.
Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata dia.
Editor: Aditya Pratama