Roy Suryo Sebut KPU Langgar Undang-Undang jika Tolak Permintaan Audit Forensik Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika Roy Suryo menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar undang-undang keterbukaan informasi jika menolak permintaan audit forensik Sirekap. Aplikasi tersebut sedang disorot karena berbagai masalah.
"Kalau lagi-lagi KPU tidak mau diaudit forensik seperti sekarang, mereka melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," ujar Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Roy menduga adanya kecurangan Pilpres 2024 pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu, di mana saat itu Sirekap sengaja dimatikan.
Sehingga menurutnya, audit forensik itu merupakan kunci utama untuk membuktikan semua kebenaran yang terjadi selama Pemilu 2024.
"Kuncinya sebenarnya semua ada pada audit forensik. Jadi ketika diaduit forensik clear semua akan terbuka dan harus jujur yang namanya source nya itu terbuka dan kenapa harus terbuka? Ya karena ini apalagi menggunakan uang rakyat. Uang rakyat yang digunakan dengan dana yg sgt besar," katanya.
Roy juga menyinggung salah satu paslon yang melanggar etika lantaran mendeklarasikan kemenangan secara besar-besaran padahal saat itu baru menang secara perhitungan cepat atau qiuck count.
"Saya 15 tahun dipolitik, belum diumumkan secara resmi, baru atas quick count saja deklarasi kemenangan salah satu paslon sudah seperti itu. Jadi artinya itukan sbenernya sangat melanggar etika ya," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat