Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Sebut Sirekap Menambah Suara hingga Ribuan: Sifat Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif

Senin, 19 Februari 2024 - 18:29:00 WIB
Roy Suryo Sebut Sirekap Menambah Suara hingga Ribuan: Sifat Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif
Pakar Telematika Roy Suryo menyebut Sirekap juga menambah suara hingga ribuan. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika Roy Suryo menyebut Sirekap bukan hanya salah membaca angka tapi juga terjadi penambahan suara hingga ribuan. Hal ini mengarah ke sifat kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).  

"Kalau 1 atau 2 tempat masih bisa ditolensir, tetapi berbagai laporan fakta menunjukkan hal tersebut mengarah ke sifat TSM (Terstruktur Sistematis Masif) menurut fakta-fakta yang juga sudah jadi trending topic di berbagai social media, sampai lebih dari 100.000 postingan di platform X / Twitter," kata Roy Suryo, dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Roy menyebut penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024 dianggap gagal. Padahal menurutnya konsep serupa sudah ditemukan sejak 110 tahun silam.

"Sehingga kalau sekarang di tahun 2024 saja masih banyak terjadi error di Sirekap, ini jelas-jelas menunjukkan kelebihan pertamanya yaitu lebih tidak akurat " tuturnya.

Belum lagi, kata Roy, aplikasi Sirekap diumumkan ke publik sangat mendadak pada Januari 2024 lalu. Saat dirilis aplikasi itu disebutnya juga bisa langsung diunduh.

"Langsung tiba-tiba bisa diunduh di PlayStore tanpa ada Pengumuman Uji Publik dan Teknis jauh-jauh hari sebelumnya, maka sangat bisa dipertanyakan bagaimana keakurasiaan sistem yang berani dipertaruhkan untuk data Pemilu yang sangat krusial dan menyangkut Masa depan Indonesia dalam Pemilu 2024 ini," jelasnya.

Roy juga berkomentar soal statement KPU yang menolak audit dari IT KPU. Menurut Roy, penolakan ini merupakan indikasi pelanggaran UU lantaran Indonesia memiliki keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008 yang mengharuskan setiap lembaga menjelaskan secara detail proses tersebut, terutama yang menyangkut APBN yang berasal dari Uang Rakyat.

"Hal ini jelas-jelas merupakan Indikasi Pelanggaran UU, selain UU PDP No 27/2022 sebelumnya, dimana UU KIP No 14/2008 ini meski ada yang dikecualikan, namun jika menyangkut Anggaran Negara dari Uang Rakyat, hal tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat saat dlakukan Audit Investigasi," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut