Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tak kapok meski beberapa permohonannya ditolak, Roy kini mengajukan praperadilan jilid V terkait permohonan ganti kerugian.
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Roy mengatakan, jadwal sidang tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya, niet ontvankelijke verklaard. Pokoknya itu, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujar Roy kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Roy menambahkan, praperadilan jilid V tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian. Sebelumnya, permohonan serupa dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena dinilai kekurangan pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini akibat dari putusan hakim. Ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahkan pihak dari Kemenkeu RI," kata dia.